Tak Beri Izin Pekerja Nyoblos Pilkada, Perusahaan Terancam Denda Rp 72 Juta


 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perusahaan yang tidak memberi ijin ke karyawan untuk memakai hak pilihnya di Pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 esok, bisa dikenai ancaman denda sejumlah Rp 72 juta, atau sanksi pidana dua tahun.

diabetes pada anak penyebab risiko dan gejala

"Berkaitan dengan perusahaan yang tidak mengikut SE, benar-benar kita tidak mengendalikan ancaman didalamnya," kata Menaker ke Liputan6.com, Selasa (8/12/2020).


Tetapi ketetapan tersangkut larangan atau merintangi karyawan tidak untuk turut Penyeleksian Gubernur, Bupati dan Walikota terhitung dalam perlakuan menantang hukum sesuai pasal 182b UU No 10 tahun 2016.


Pasal itu mengeluarkan bunyi bila seorang majikan atau atasan yang tidak memberi peluang ke seorang karyawan untuk memberi suaranya, terkecuali dengan fakta jika pekerjaan itu tidak dapat ditinggal.


Maka diintimidasi dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda sedikitnya Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan terbanyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).


Tentang hal dalam Surat Selebaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 mengenai Hari Liburan Untuk Karyawan/Pekerja Pada Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.


Disebut untuk karyawan/pekerja yang wilayahnya melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus bekerja di hari pengambilan suara, karena itu pebisnis mengelola waktu kerja demikian rupa supaya karyawan/pekerja bisa memakai hak pilihnya.


Karena itu untuk karyawan/pekerja yang bekerja di hari pengambilan suara, karena itu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain, sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.


"Begitu juga dengan karyawan/pekerja yang wilayahnya tidak melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus tetap masuk kerja, karena itu penerapan hak-haknya sama, yaitu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain," ujarnya.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan untuk karyawan/pekerja yang bekerja di hari Pemilihan kepala daerah, karena itu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain, sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.


Hal tersebut tercantum pada Surat Selebaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 mengenai Hari Liburan Untuk Karyawan/Pekerja Pada Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.


Surat Selebaran itu mengeluarkan bunyi untuk karyawan/pekerja yang wilayahnya melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus bekerja di hari pengambilan suara, karena itu pebisnis mengelola waktu kerja demikian rupa supaya karyawan/pekerja bisa memakai hak pilihnya.


"Begitu juga dengan karyawan/pekerja yang wilayahnya tidak melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus tetap masuk kerja, karena itu penerapan hak-haknya sama, yaitu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (8/12/2020).


Walau tidak seluruhnya wilayah langsungkan Pemilihan kepala daerah, Menaker Ida memperjelas jika Hari Liburan Nasional berlaku untuk wilayah yang tidak melakukan Pemilihan kepala daerah.


Seperti dijumpai, pemerintahan sudah memutuskan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 selaku Hari Liburan Nasional. Ketentuan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.


Dia mengingati, karyawan/pekerja, pebisnis, dan semua stakeholder untuk memakai hak suaranya dalam Pemilihan kepala daerah, dengan masih mengaplikasikan prosedur kesehatan secara ketat.


"Sekarang ini kita masih pada kondisi wabah Covid-19. Terus taati prosedur kesehatan secara ketat, supaya kita masih produktif dan aman dari Covid-19," ujarnya.


Pemerintahan, DPR, dan KPU setuju untuk selalu melakukan Penyeleksian Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) serempak pada 9 Desember 2020. Keputusan itu memacu gelombang penampikan dalam masyarakat. Penerapan Pemilihan kepala daerah dipandang benar-benar mempunyai potensi tingkatkan penyebaran C...


Postingan populer dari blog ini

How to Develop an Unstoppable Freestyle Kick

Kim said before a toast at a state dinner with Putin that he is “certain that the Russian people and its military will emerge victorious in the fight to punish the evil forces that ambitiously pursues hegemony and expansion.”

maintain personal levels of prosperity in this new world