Ekonom soal Korupsi Mensos Juliari Batubara: Ini Kejahatan Luar Biasa
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sah diputuskan selaku terdakwa korupsi bantuan sosial COVID-19. Masalah ini sayang ingat pada periode wabah, keadaan keuangan negara mengalami kritis.
mudahnya mendapatkan protein nabati dari makanan ini
"Benar-benar memprihatinkan, di tengah-tengah musibah covid-19 sekarang ini ada yang tega mengkorupsi bansos. Ini ialah kejahatan mengagumkan yang harus ditindak keras," tutur ekonom senior, Piter Abdullah ke Liputan6.com, Selasa (8/12/2020).
Piter memandang, korupsi bantuan sosial ini berlangsung bukan karena kekeliruan mode kontribusi. Karena menurut dia, tidak ada mode bantuan sosial yang seutuhnya bebas dari kekuatan penyimpangan atau korupsi.
"Seluruh terpulang ke pelakunya. Tapi benar-benar kesempatan penyimpangan itu makin besar saat mekanismenya tidak disiapkan secara lebih bagus apa lagi jika tidak di suport data yang menerima bantuan sosial yang bagus," katanya.
Piter mengutamakan, korupsi bukan hanya masalah berapa besar nominalnya. Tetapi tindakan salah yang dengan sadar dan tega dikerjakan di tengah-tengah kritis.
"Nilai yang dikorupsi kemungkinan tidak besar. Tetapi korupsi bukan permasalahan jumlah uang. Tapi niat yang ada didalamnya. Apa lagi dikerjakan di tengah-tengah musibah," kata Piter.
Selanjutnya, Piter menjelaskan pemerintahan semestinya dapat belajar pada beberapa kasus sebelumnya dan selekasnya mengatur mekanisme pendistribusian bantuan sosial yang lebih terbuka dan efektif.
"Pemerintahan semestinya membuat mekanisme pendistribusian bantuan sosial yang telah seutuhnya manfaatkan tehnologi info digital dan didukung dengan data yang menerima yang komplet," tutur ia.
Dengan demikian, pemantauan dan pengujian pendistribusian bantuan sosial bisa dikerjakan oleh seluruh pihak. di lain sisi, ini sekalian kurangi ketertarikan dan kesempatan penyimpangan.
"Disamping itu perlu diperhitungkan bantuan sosial tidak diberi berbentuk barang sembako," tandas ia.
Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebutkan faksinya telah mengetahui tindak pidana korupsi berkaitan bansos (bantuan sosial) semenjak awalnya wabah Covid-19 menempa Indonesia.
"KPK telah mengetahui ada korupsi semenjak awalnya wabah, dan benar ini hari kita dapat ungkap berlangsung tindak pidana korupsi dalam hal penyediaan barang dan layanan berkaitan bansos," tutur Firli di Gedung Pendukung KPK, Minggu (6/12/2020).
Firli menyebutkan, KPK beberapa kali sudah mengingati supaya tidak bermain dengan dana bantuan sosial. Bahkan juga, Firli sempat menyebutkan bila ada teror mati untuk faksi yang berani salah gunakan dana bantuan sosial.
"Semenjak awalnya KPK, semenjak wabah Covid-19 itu menempa Indonesia, pasti pemerintahan benar-benar concern pada pengamanan jiwa manusia, karena itu cara pengamanan itu digulirkan oleh pemerintahan," kata Firli.
KPK sendiri minimal sudah telah 3x mengeluarkan surat selebaran menyarankan Pemerintahan untuk berlaku terbuka dalam pemakaian bujet berkaitan Covid-19.
"Lewat 3 surat selebaran KPK menyarankan ke pemerintahan, baik pusat atau wilayah supaya terbuka dengan menerbitkan ke warga berkaitan realokasi dan pemakaian bujet dalam pengatasan Covid-19, penyelenggaraan bansos (bansos), penyediaan barang dan layanan, sampai pengendalian hibah dari warga," tutur Plt Juru Berbicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (14/8/2020).
Ipi memperjelas, KPK ikut mengawasi realisasi pemakaian bujet pengatasan Covid-19 untuk menahan berlangsungnya korupsi. Hal tersebut dikerjakan oleh team yang dibuat pada Kedeputian Penjagaan yang kerja bersama gugusan pekerjaan pada tingkat pusat atau wilayah.
"Hasil dari riset berkaitan pembagian, peruntukan sumber dana dan berbelanja, dan pendayagunaan bujet, KPK memberi referensi supaya kekuatan penyimpangan bujet untuk kebutuhan di luar pengatasan Covid-19 atau berbelanja di luar rencana dan keperluan, bisa dijauhi," kata Ipi.
Ketua KPK Firli Bahuri gelar pertemuan jurnalis Minggu (6/12) pagi hari. Dia menerangkan mengenai penentuan terdakwa masalah korupsi dana bansos Covid-19. Menteri Sosial Juliari Batubara turut terlilit jadi terdakwa.